Banda Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh adakan pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 3.489.726 batang rokok, kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu dilaksanakan dibelakang Kanwil Bea Cukai Aceh, lueng Bata, Banda Aceh, Kamis 27 Agustus 2020.
Rokok ilegal sebanyak 3.489.726
(Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam)
batang dengan senilai Rp 3. 331.099. 640 (Tiga Miliar tiga ratus tiga puluh
satu juta sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh Rupiah) dan potensi
kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.648.692.6610 (satu miliyar
enam ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus sepuluh
rupiah).
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan
dengan cara merusak dan menyiram dengan air kemudian membuang ketempat
pembuangan akhir (TPA). Cara pemusnahan dipilih dengan harapan tidak ada polusi
udara seperti yang dihasilkan pada cara pemusnahan pembakaran, rokok ilegal
sebanyak 3.489.726 batang yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal berbagai
merk baik impor maupun lokal yang diantaranya berupa tidak dilengkapi pita
cukai, serta dilekati pita cukai palsu.
Safuadi kepala Kanwil Bea Cukai
Aceh kepada Focusaktual.com mengatakan, pemusnahan kali ini ialah hasil
penindakan bidang cukai periode 2018-2020 oleh tiga kantor bea cukai yakni
Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Kuala Langsa yang
semuanya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan memiliki
persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN).
“Rokok yang kita musnahkan ini berasal dari
luar Negeri, yang masuk dari Thailand, Malasyia, dan Vietnam, termaksut juga
rokok produksi lokal dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai, atau
dilengkapi pita cukai palsu, dan melekatkan pita cukai bekas,”kata Safuadi
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh
menjelaskan, upaya pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari
perlindungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal hampir
terjadi diseluruh wilayah dan didaerah pelosok, rokok impor masuk melalui jalur
laut, sedangkan rokok produksi lokal dalam negeri yang tidak dilengkapi pita
cukai masuk melalui jalur darat,”jelasnya Safuadi.
“Untuk pengawasan rokok ilegal tetap kita lakukan dengan melakukan pengawasan tanpa berhenti, dan dengan melalukan secara target, intelijen, dan secara analisa, baru kita lakukan penangkapan dan penyergapan,”Demikian Tutup Safuadi